"Kemudian kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren (Jakarta Barat) dan didapat lagi ganja kurang lebih 8 kilogram. Jadi secara keseluruhan dari tersangka A.G. ditemukan ganja seberat 18 kilogram," lanjutnya.
Dengan pengungkapan ini, total ganja yang berhasil diamankan mencapai hampir 19 kilogram atau tepatnya 18.829 gram bruto.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredarannya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.