JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 18.829 gram atau hampir 19 kilogram dalam operasi di wilayah Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026) malam.
Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk.
BACA JUGA: Vinicius Muak Respon Komentar Jose Mourinho Usai Insiden Pelecehan Rasial di Liga Champions
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Tri langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
"Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.G. (39) di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," katanya kepada awak media, Sabtu 21 Februari 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dikemas rapi.
BACA JUGA:Viral Begal Modus Tuduhan Asusila Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku di Cipulir
BACA JUGA:Polemik 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan', Alumni LPDP Minta Maaf hingga Beasiswa Suami Disoal
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan ganja di lokasi lain.
"Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat," ujarnya.
Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas kembali menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi delapan paket ganja, satu kotak kardus berisi ganja, serta sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.
"Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, kami dari Unit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial AG di wilayah Puri (Jakarta Barat) dengan barang bukti kurang lebih 10 kilogram," ucapnya.
BACA JUGA:Oknum Brimob yang Diduga Aniaya Siswa Hingga Tewas di Maluku Kini Dipatsus
BACA JUGA:Saat Shin Tae-yong Komentari John Herdman, Sudah Berubah Jadi Baik