Mengeluarkan mani dengan sengaja saat puasa termasuk pembatal puasa karena masuk dalam kategori menuruti syahwat.
Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Muhammad yang diriwayatkan oleh Sahih Bukhari, bahwa orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena Allah.
Aktivitas seperti onani atau rangsangan fisik hingga keluar mani secara sengaja termasuk hal yang membatalkan puasa Ramadhan.
Namun, jika mani keluar karena mimpi basah atau tanpa unsur kesengajaan, maka puasa tidak batal karena tidak ada niat dan usaha mengeluarkannya.
4. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Anggota Tubuh yang Terbuka
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh saat puasa seperti mulut, hidung, telinga, kemaluan, atau anus yang sampai ke bagian dalam tubuh dapat membatalkan puasa, terutama jika dilakukan dengan sengaja.
Benda yang dimaksud tidak harus makanan atau minuman, tetapi segala sesuatu yang masuk melalui anggota tubuh terbuka dan disengaja.
Karena itu, kehati-hatian dalam menjaga keabsahan puasa Ramadhan sangat dianjurkan agar tidak termasuk pembatal puasa.
5. Keluarnya Darah Haid dan Nifas
Haid dan nifas membatalkan puasa Ramadhan bagi perempuan. Jika seorang wanita suci di pagi hari lalu mengalami haid atau nifas di siang hari, maka puasanya otomatis batal.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Sahih Bukhari dari Abu Sa’id Al-Khudri, yang menjelaskan bahwa wanita haid tidak melaksanakan shalat dan puasa.
Wanita yang mengalami haid atau nifas wajib mengqadha puasa Ramadhan di hari lain setelah suci, sebagaimana penjelasan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.
BACA JUGA:Doa Ramadhan Hari ke-3 Lengkap dengan Makna dan Waktu Mustajab Membacanya
6. Hilang Akal atau Keluar dari Islam
Gila atau murtad saat puasa Ramadhan termasuk pembatal puasa karena salah satu syarat sah puasa adalah berakal dan beragama Islam.
Jika seseorang kehilangan akal atau keluar dari Islam di siang hari Ramadhan, maka puasanya batal karena tidak memenuhi syarat mukallaf.
Syarat sah puasa menurut syariat Islam mencakup Islam, baligh, dan berakal sehat.
7. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja saat puasa termasuk pembatal puasa Ramadhan. Jika seseorang memancing muntah dengan memasukkan tangan atau benda ke tenggorokan, maka puasanya batal dan wajib mengqadha.
Dalil mengenai muntah membatalkan puasa terdapat dalam hadits riwayat Muhammad yang diriwayatkan oleh Sunan Abu Dawud.