Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal tahun ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Banyak Alumni LPDP Pilih Berkarier di Luar Negeri, CERDAS: Tak Perlu Merasa Berutang ke Negara
BACA JUGA:Yusril: Tindakan Oknum Brimob Aniaya Siswa MTs Hingga Minggal Dunia di Luar Perikemanusiaan
Pemerintah juga akan kembali membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.
"Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR," kata Yassierli saat ditemui usai peluncuran program pelatihan Shopee Affiliate di Kota Bekasi, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menegaskan, jika terdapat perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
"Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi," ujarnya.