Bagi KPK, UU Perampasan Aset akan mengoptimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi Prasetyo.