BACA JUGA:Eksis di Tengah Jajanan Kekinian, Jojorong Lebak Bertahan Jadi Ikon Ramadan
Gus Yaqut mengungkapkan, pengaturan kuota haji tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia karena menyangkut yurisdiksi Arab Saudi.
“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA (keputusan menteri agama) itu MoU,” ujarnya.
Gus Yaqut menyatakan, sebagai manusia biasa, tentu penetapan status tersangka kepadanya itu membuat keluarga, sahabat dan banyak orang termasuk para ahli hukum bertanya-tanya.
Dia pun menegaskan sepenuhnya bertanggung jawab karena meyakini apa yang telah diputuskan dan jalankan adalah benar.
"Meski kebenaran banyak mengadapi tantangan dan berupaya dibungkam, tapi kebenaran pasti akan menemukan jalannya sendiri.
BACA JUGA:Tak Hanya Crypto, 10 Raksasa Global Kini Hadir dalam Bentuk Token Digital
BACA JUGA:1.819 Produk Indonesia Bebas Imbas Tarif Global 15%, Ini Kata Pakar
Akan ada keadilan dalam kasus ini. Saya juga mengajak, agar apa yang saya alami ini menjadi pelajaran berharga dan sekaligus inspirasi, bahwa kita jangan pernah takut untuk berbuat yang benar dan baik. Ingat… Indonesia tidak pernah dibangun oleh orang-orang yang takut," tandasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya sebelumnya melihat respons KPK yang menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.
“Kita kan melihat respon dari KPK pas kita mengajukan permohonan ini. Dan mereka sebegitu yakinnya mengatakan bahwa mereka sesuai dengan prosedur dan mereka siap. Tapi kan fakta hari ini kita lihat mereka yang menunda,” kata Melissa.
Meski demikian, dia menyatakan tetap menghargai hak KPK untuk tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
BACA JUGA:Kinerja Solid Satu Dekade, Tugu Insurance Pertahankan Predikat Excellent dari AM Best
BACA JUGA:Proliga 2026: Jakarta Livin Mandiri Buka Peluang Lolos ke Final Four Usai Tumbagkan BJB Tandamata
“Tentu kami juga akan memastikan proses kedepan ini berjalan dengan baik, dengan transparan,” harap Melissa.
Mellissa berharap hakim tunggal dapat memeriksa perkara secara jernih dan prosedural. Mellisa menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru yang memasukkan penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa.