Pengeras Suara Masjid Kembali Tuai Polemik, Kemenag Tegaskan Aturan dan Pedoman Resmi

Rabu 25-02-2026,17:36 WIB
Reporter : Moh. Purwadi
Editor : Marieska Harya Virdhani

Sementara pada 2024 di Yogyakarta, diskusi panjang antara takmir masjid dan warga nonmuslim setempat terjadi karena keluhan soal durasi penggunaan pengeras suara saat kegiatan Ramadan.

Pada 2025 juga terjadi hal serupa, warga keturunan di Jakarta Barat memprotes suara pengajian dan bacaan al-Quran dari masjid yang dianggapnya terlalu keras dan dianggap mengganggu keluarganya yang sedang beristirahat. 

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan bukan terletak pada ibadahnya, melainkan pada teknis pelaksanaan di ruang publik yang berdampingan dengan masyarakat beragam latar belakang.

Kementerian Agama juga mencontohkan bahwa pengaturan serupa diterapkan di berbagai negara.

BACA JUGA:5 Masjid di Jogja yang Gelar Buka Puasa Gratis, Anak Rantau Wajib Tahu!

Di Malaysia, misalnya, penggunaan pengeras suara luar umumnya dibatasi untuk azan dan bacaan tertentu.

Di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, volume azan juga diatur agar tidak melebihi ambang tertentu. Artinya, regulasi semacam ini bukan hal baru dalam tata kelola rumah ibadah.

Dengan adanya pedoman yang jelas, pemerintah berharap polemik penggunaan pengeras suara dapat diakhiri. Kunci utamanya adalah pemahaman dan kepatuhan bersama.

“Kalau semua pihak memahami aturan dan saling menghormati, insya Allah tidak akan ada lagi kegaduhan. Yang kita jaga adalah ketenteraman bersama,” kata Nasaruddin Umar.

Kategori :