Pengeras Suara Masjid Kembali Tuai Polemik, Kemenag Tegaskan Aturan dan Pedoman Resmi

Rabu 25-02-2026,17:36 WIB
Reporter : Moh. Purwadi
Editor : Marieska Harya Virdhani

Untuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dibatasi paling lama 5 menit.

Setelah azan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.

Khusus Ramadan, pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah, dan tadarus dianjurkan memakai pengeras suara dalam.

Sementara takbir Idul Fitri dan Idul Adha boleh menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat.

BACA JUGA:12 Masjid Jakarta Gelar Buka Puasa Gratis selama Ramadhan 2026, Anak Kosan Jangan Skip!

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk membatasi syiar, melainkan menjaga keseimbangan antara kebebasan beribadah dan kenyamanan publik.

“Indonesia adalah negara majemuk. Kita ingin syiar tetap hidup, tetapi harmoni sosial juga harus dijaga. Pedoman ini justru untuk melindungi semua pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, polemik yang terus berulang menunjukkan perlunya edukasi berkelanjutan.

Kemenag, kata dia, akan menggencarkan sosialisasi hingga tingkat daerah agar pengurus masjid memahami batasan teknis yang sudah diatur.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui pernyataan resminya turut mengingatkan pentingnya kearifan dalam menggunakan fasilitas masjid. 

BACA JUGA:5 Masjid di Jogja yang Gelar Buka Puasa Gratis, Anak Rantau Wajib Tahu!

MUI menilai pengeras suara merupakan sarana syiar yang penting, namun penggunaannya harus mempertimbangkan kemaslahatan bersama.

MUI mendorong pengurus masjid menaati regulasi pemerintah serta mengedepankan dialog jika muncul keberatan dari warga sekitar.

Polemik di Gili Trawangan bukan kasus pertama. Pada 2022 lalu, perdebatan serupa terjadi di Kota Medan setelah seorang warga memprotes suara azan yang dinilai terlalu keras, yang kemudian berujung pada ketegangan sosial. 

Di Jawa Barat, pada 2023, warga di salah satu kawasan permukiman juga sempat berselisih terkait penggunaan pengeras suara untuk pengajian malam hari. 

BACA JUGA:Masjid Al-Mubarok: Jejak Sejarah Islam 500 Tahun di Tengah Jakarta Modern

Kategori :