Polda Metro Gagalkan Peredaran 35 Cartridge Etomidate, Dibungkus Plastik Ferrari

Rabu 25-02-2026,22:33 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba Subdit 1 menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate sebanyak 35 cartridge di wilayah Jakarta Pusat. 

Perwira yang menangani kasus ini, AKP Sigit mengatakan dalam pengungkapan tersebut, tiga pemuda berinisial A, C, dan R diamankan petugas.

BACA JUGA:Estimasi Dana Beasiswa LPDP Harus Dikembalikan Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Perkiraan Capai Rp3 M

BACA JUGA:Prabowo Dukung Rencana Trump di BoP, Tegaskan Komitmen Solusi Dua Negara untuk Palestina

"Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat," katanya kepada awak media, Rabu 25 Februari 2026. 

Dalam foto yang dirilis, Vape Etomidate itu dibungkus dalam plastik berlogo Ferrari. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis vape yang berisi zat etomidate di wilayah tersebut. 

"Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dicurigai," ujarnya.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran zat tersebut.

"Benar pada hari Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, kami telah mengamankan tiga orang laki-laki berinisial A, C, dan R di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kami juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis etomidate sebanyak 35 pcs," ucapnya.

BACA JUGA:Penganiaya Pegawai SPBU Cipinang yang Ngaku Bawa Mobil Jenderal Cuma Karyawan Rental: Nyabu Pula!

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 35 cartridge etomidate yang diduga akan diedarkan melalui perangkat rokok elektrik (vape).

Etomidate sendiri merupakan zat anestesi yang penggunaannya secara medis harus melalui pengawasan ketat. 

"Penyalahgunaan zat tersebut dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi melanggar hukum," tuturnya.

BACA JUGA:Silaturahmi Ramadan, LippoLand Perkuat Solidaritas Sosial Lewat Fasilitas Ibadah

Kategori :