JAKARTA, DISWY.ID - Setelah menjalani persidangan, Dahlan Iskan menangkan gugatan pertada dengan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
Adapun perkara tersebut berupa sengketa kepemilikan saham perusahaan media lokal Radar Bogor yang berada di bawah naungan PT Bogor Ekspres Media.
Dalam putusan yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor perkara 152/Pdt.G/2025/PN Bgr, tanggal putusan Rabu 25 Februari 2026.
Adapun putusan Dahlan Iskan menangkan gugatan pertada dengan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) diumumkan melalui elektronik e-Court.
BACA JUGA:10 Klub Termahal ASEAN 2025/2026: JDT Teratas, Persib dan Persija Masuk Daftar 10 Besar
Disebutkan jika gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Sedangkan pihak tergugat antara lain:
- Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)
- Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN
- Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media
Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum yang mewakili Dahlan Iskan mengungkapkan apresiasi atas putusan Majelis Hakim.
"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami," ujarnya.
"Kami berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar," sambung Johanes.
BACA JUGA:Kapan Malam Lailatul Qadar 2026? Catat Tanggal dan Bacaan Doanya di Sini
BACA JUGA:100 Personel Gabungan Pelototi Tanah Abang, Cegah PKL Kembali Berjualan di Trotoar Usai Ditertibkan
Johanes juga menegaskan bahwa putusan tersebut memperjelas status kepemilikan saham kliennya.
"Berdasarkan keputusan tersebut, menegaskan bahwa Klien kami adalah pemegang saham atau pemilik sah PT. Bogor Ekspress Media," tegas dia.