Gugatan Dahlan Iskan Menang Lawan Jawa Pos, Pemilik Sah Saham Radar Bogor

Kamis 26-02-2026,11:30 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Adapun amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).

3. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa:

  • Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700.
  • Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.

4. Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media yang menerbitkan media lokal Radar Bogor.

BACA JUGA:Sherina Munaf Comeback! Film Filosofi Teras Siap Guncang Bioskop Indonesia 2026

BACA JUGA:Arsenal Siapkan Rp995 Miliar Hugo Larsson, Tawaran Rp2 Triliun Julian Alvarez Ditolak Atletico

6. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

7. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp386.000.

8. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Perkara Sengketa Saham Media Daerah

Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli saham yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor.

Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam proses penerbitan akta jual beli saham serta pengalihan kepemilikan saham.

Majelis Hakim kemudian menyatakan unsur perbuatan melanggar hukum terbukti, sehingga penggugat berhak atas ganti kerugian sekaligus pengakuan sebagai pemegang saham yang sah.

Putusan ini dinilai menjadi salah satu perkara penting yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan media daerah dan legalitas transaksi saham.

Kategori :