OJK Panggil PT Mandiri Tunas Finance Buntut DC Tusuk Advokat di Tangerang

Kamis 26-02-2026,13:57 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen Mandiri Tunas Finance buntut penusukan nasabah seorang Advokat saat penarikan unit mobil.

Dalam hal ini, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menuturkan bahwa OJK telah meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan dalam proses pemanggilan tersebut.

BACA JUGA:Mandiri Tunas Finance Investigasi Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang!

BACA JUGA:IHSG Sesi Siang Terpuruk, Ini Prediksi Analis saat Penutupan Saham Nanti

"Dari permintaan keterangan yang dilakukan, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan," tutur Riyadi kepada awak media lainnya secara daring, Rabu.

Lebih lanjut, Riyadi juga turut menegaskan bahwa OJK sama sekali tidak membenarkan segala bentuk tindak kekerasan dalam proses penagihan hutang.

Dalam hal ini, dirinya menyatakan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. 

"Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan," tegasnya.

BACA JUGA:Utamakan Kenyamanan dan Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Lantik 162 Pejabat Pelayanan Haji

Untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan mengikuti peraturan atau ketentuan yang berlaku, Riyadi menyatakan bahwa OJK turut menghimbau kepada seluruh  lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.

"OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki," tutup Riyadi.

Kategori :