Pelaku yang Pukul Petugas SPBU di Cipinang Dijerat Ancaman 2,5 Tahun Penjara

Kamis 26-02-2026,17:44 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Polda Metro Jaya mengungkap penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur yang pelakunya mengaku aparat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pelaku berinisial JMH (31) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan merupakan warga sipil, bukan anggota Polri.

Diungkapkannya, kejadian bermula saat tersangka datang menggunakan mobil Toyota Vellfire dan hendak mengisi BBM jenis Pertalite. Namun, petugas SPBU menolak karena hasil pemindaian barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.

BACA JUGA:Eks Bupati Nina Agustina Loncat ke PSI, PDIP Indramayu: Tahunya dari Media

BACA JUGA:Parah! Jalan Raya Condet Macet Total Imbas Galian PDAM, Lewat Sana Cuma 6-13 Km/Jam

"Karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani pengisian. Penolakan tersebut kemudian memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU yang saat itu sedang menjalankan tugasnya," katanya kepada awak media, Kamis 26 Februari 2026.

Akibat insiden tersebut, tiga pekerja SPBU berinisial LH, AM dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala akibat pemukulan. Salah satu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026.

Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta menyita sejumlah barang bukti. Ditegaskannya, dari hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki keterkaitan dengan institusi Polri.

"Yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini. Tersangka telah diamankan dan saat ini diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur," tegasnya.

BACA JUGA:Diduga Melanggar Hak Pekerja Migran, KP2MI Hentikan PT Bahtera Tullus Karya

BACA JUGA:Tak Sekadar Jalan Santai, Maxxis Fun Walk Siapkan Hadiah Spektakuler Umroh & Motor

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

"Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Kategori :