Bripka Ade Tersandung Kasus Penggelapan Mobil di Tangerang, Terancam 4 Tahun Penjara

Kamis 26-02-2026,18:10 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Dimas Chandra Permana

TANGERANG, DISWAY.ID -- Publik kembali dikejutkan dengan ulah oknum anggota kepolisian. Alih-alih mengayomi masyarakat, yang bersangkutan justru kembali tersandung kasus.

Kali ini, pelakunya adalah oknum anggota Polresta Tangerang, Bripka Ade Irfan. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental.

Dalam kasus tersebut, dia diduga menyalahgunakan kendaraan rental berupa Toyota Calya putih bernomor polisi B 2479 JUL.

BACA JUGA:Usut Kasus ABK Fandi Ramadhan: Komisi III DPR Akan Panggil BNN dan Kejari Batam

BACA JUGA:Pelaku yang Pukul Petugas SPBU di Cipinang Dijerat Ancaman 2,5 Tahun Penjara

Mobil yang awalnya disewa itu kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan nilai transaksi sekitar Rp25.000.000.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, menegaskan bahwa oknum tersebut telah diamankan oleh Seksi Profesi dan Keamanan (Propam) untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dan tengah menjalani proses yang ada," ujar Indra, dikutip Rabu, 25 Februari 2026. 

Meski demikian, Indra bilang, Bripka Ade Irfan masih tercatat sebagai anggota Polri karena proses sidang pelanggaran kode etik masih berlangsung.

BACA JUGA:Pelaku yang Pukul Petugas SPBU di Cipinang Dijerat Ancaman 2,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Soroti Konflik Kepentingan, Deddy Sitorus Sebut Revisi UU Pemilu Harus Sentuh Aspek Etika Politik

Keputusan akhir terkait status keanggotaannya akan ditentukan setelah persidangan etik selesai.

"Proses kode etik masih berjalan. Setelah ada putusan, baru pidananya dijalankan," tuturnya.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, Bripka Ade Irfan dijerat Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara, Kanit Paminal Polresta Tangerang Ipda Irfan mengungkapkan bahwa Bripka Ade Irfan telah menyelesaikan persoalan dengan salahsatu korban bernama Komariah.

Kategori :