"Sebelumnya kami sudah melakukan pertemuan banyak sekali dengan Erspo hntuk penyelesaian berapa banyak yang harus dibayar oleh Erspo terhadap dua klien kamu dan kenyataannya haya janji," papar Margono.
BACA JUGA:Menkop Beberkan Alasan Impor 105 Ribu Pikap asal India untuk Kopdes Merah Putih
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak PT GBI mengeklaim telah melakukan upaya persuasif dengan mengundang Erspo untuk bermusyawarah sebanyak lebih dari tiga kali.
Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil nyata sehingga permohonan PKPU menjadi jalan terakhir yang ditempuh.
"Sudah tiga kali kita ketemu, sudah tiga kali juga ada pengakuan utang juga. Di dalam tiga kali tiga kalinya itu juga sudah ingin mengajukan angsuran mereka, tapi tidak dilakukan. Jadi sekarang ya kita ajukan PKPU-nya," pungkasnya.