“Jika dana itu digunakan untuk memengaruhi persepsi publik atas perkara yang sedang berjalan, maka hal tersebut menyentuh langsung marwah peradilan dan tidak boleh diabaikan,” tandasnya.
IESI mengingatkan, pembiaran terhadap dugaan manipulasi opini di ruang digital berpotensi merusak legitimasi sistem hukum dalam jangka panjang. Negara, kata Fathan, tidak boleh membiarkan ruang digital berubah menjadi arena tekanan terselubung yang luput dari akuntabilitas hukum.
“Penelusuran aliran dana ini bukan sekadar pelengkap perkara, melainkan bagian penting untuk memastikan keadilan berjalan secara objektif dan independen. Hukum hanya akan berwibawa jika seluruh faktor yang memengaruhi proses peradilan dibuka dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.