THR Lebaran 2026 Bagi Karyawan Swasta Kapan Cair? Cek Aturan dan Cara Menghitungnya di Sini

Jumat 27-02-2026,12:49 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 kini banyak dinantikan pegawai termasuk karyawan swasta.

THR yang cair bisa dimanfaatkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran Idul Fitri seperti membeli hampers, tiket mudik, hingga busana lebaran.

Sebelum membahas pencairan THR, perlu diketahui lebih dulu apa itu THR mengapa banyak karyawan menantikan?

BACA JUGA:Kapan THR Lebaran 2026 untuk ASN dan Karyawan Swasta Cair? Cek Tanggalnya di Sini

Apa Itu THR?

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekrja menjelang hari raya keagamaan.

Tunjangan ini diberikan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial selama perayaan hari besar.

Selain itu, THR juga menjad i bentuk penghargaan dan perhatian dari perusahaan terhadap karyawan yang bekerja dengan baik.

Adapun pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang menegaskan kewajiban pemberian THR oleh perusahaan.

Ketentuan mengenai hak THR juga diperkuat dalam UU Cipta Kerja Pasal 88E yang menyebutkan THR sebagai hak pekerja.

BACA JUGA:Said Iqbal: Rencana PHK Buruh Mie Sedaap Akal-akalan Pengusaha Hindari THR!

Kapan THR Lebaran 2026 Bagi Karyawan Swasta Cair?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bocorkan soal atiran pembayaran THR bagi karyawan swasta.

Yassierli menegaskan THR wajib dibayarkan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku, dengan catatn paling lambat H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri.

Pengumuman resmi soal pencairan THR sendiri masih dalam proses koordinasi Kementerian Sekretariat Negara.

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan membayar THR sebab regulasi tersebut merupakan kewajiban.

"Secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg" pungkas Yassierli.

Kategori :