JAKARTA, DISWAY.ID - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ancaman hukuman 12 tahun penjara tengah membayanginya setelah nekat membacok seorang mahasiswi berinisial F, saat hendak ujian.
Pembacokan dilakukan karena berawal masalah cinta atau asmara yang ditolak.
BACA JUGA:6 Fakta Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak, Pelaku Beraksi saat Ujian Skripsi
Disebutkan bahwa perkenalan mereka bermula saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN), di mana korban awalnya bersikap ramah kepada pelaku karena sifat pelaku yang dikenal tertutup atau introvert.
Namun, keramahan korban rupanya disalahartikan oleh pelaku sebagai sinyal asmara, padahal korban dikabarkan sudah menegaskan bahwa dirinya telah memiliki kekasih.
Karena merasa terganggu dengan sikap pelaku yang terlalu terbawa perasaan, korban akhirnya memutuskan untuk menjauh, yang kemudian diduga menjadi pemicu kemarahan besar pada diri pelaku.
BACA JUGA:Profil UIN Suska Riau, Pembacokan Mahasiswi Hukum Terjadi di Dalam Kampus
Tiba-tiba pelaku datang membawa sebilah kapak dan langsung menyerang korban.
Polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan.
Sebab, pelaku diketahui membawa dua senjata tajam sekaligus, yakni kapak dan parang.
Namun yang digunakan untuk menyerang korban adalah kapak.
BACA JUGA:Kampus UIN Suska Riau Berdarah, Mahasiswi Dibacok Mahasiswa Berawal karena Dighosting Soal Cinta
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa pelaku berinisial RM (21), warga Bangkinang, telah resmi menyandang status tersangka.
"Iyaa benar TSK RM (21 Th) warga Bangkinang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bina Widya Polresta Pekanbaru," katanya kepada awak media, Jumat 27 Februari 2026.