Sosok Mahasiswa UIN Suska Riau Pembacok Mahasiswi, dari Cinta Berujung Tersangka

Jumat 27-02-2026,13:42 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

Tersangka dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Ngeri! Sesama Pengamen Bacok-bacokan di Kota Jakarta Utara, Apa Pemicunya?

Saat ini, RM ditahan di Polsek Bina Widya, Polresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih terus mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian pembacokan yang sempat menggegerkan civitas akademika kampus tersebut.

Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kategori :