Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045, Perkuat Tata Kelola dan Layanan Publik Berbasis Data

Jumat 27-02-2026,14:20 WIB
Reporter : Nungki Kartika Sari
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dokumen strategis nasional dalam Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 menjadi tanggungjawab Kementerian Perencanaan Pembangunan NAsional (PPN)/Bappenas  untuk merumuskan peta jalan.

Hal ini dianggap sebagai bentuk percepatan transformasi digital yang dilakukan pemerintahan.

Tujuannya demi mewujudkan tata kelola dan layanan publik berbasis data yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Sosok Mahasiswa UIN Suska Riau Pembacok Mahasiswi, dari Cinta Berujung Tersangka

BACA JUGA:BEM UI Geruduk Mabes Polri Siang Ini, Tuntut Keadilan untuk Kematian Siswa Tual

Seluruh inisiatif transformasi digital diarahkan selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Rencana Induk tersebut disusun sebagai acuan bersama bagi seluruh kementerian atau lembaga.

Menggandeng pemerintah daerah (Pemda) untuk mengerjakan berbagai tahapnya.

Mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi program.

Adanya rencana induk menandai pergeseran paradigma dari pendekatan e-government yang sektoral menuju "Pemerintah Digital".

BACA JUGA:Aturan Status Jadi WNI Diperketat Imbas Kasus Dwi Sasetyaningtyas Penerima Beasiswa LPDP

BACA JUGA:Anak Dwi Sasetyaningtyas Masih WNI atau Punya Dua Paspor? Ini Jawaban Kemenkum

Harapannya agar  seluruh data dapat terintegrasi, berorientasi pada kebutuhan pengguna (user-centric), serta ditopang interoperabilitas sistem dan data.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan program ini bukan sekadar agenda administratif, namun sebuah produk aplikatif. “Sekarang kita akan membuat sejarah.

Sejarah peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Indonesia,” ujar Menteri Rachmat Pambudy.

Kategori :