JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga dari delapan juru parkir liar yang ditangkap di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Hal ini dipastikan setelah kedelapan juru parkir liar tersebut menjalani tes urine dan hasilnya tiga orang positif metamfetamin.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, proses hukum bagi ketiga tukang parkir tersebut dilanjutkan.
BACA JUGA:Ramai Reaksi Netizen Soal Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak
BACA JUGA:Trotoar Glodok Ditertibkan, Satpol PP Taman Sari Tak Ada Kompromi!
“Ada tiga jukir yang diproses secara pidana di Subdit Polsek Metro Tanah Abang Urine mereka positif sabu-sabu,” ucap Dhimas Prasetyo pada Jumat, 27 Februari 2026.
Sementara bagi lima juru parkir lainnya yang negatif narkotika hanya dilakukan pembinaan serta menjalani sanksi wajib lapor ke Polsek Metro Tanah Abang selama satu bulan.
Di sisi lain kata Dhimas, menjamurnya parkir liar di kawasan Tanah Abang karena masyarakat juga tidak mau tertib aturan.
Apabila masyarakat tertib aturan, Dhimas memasrikan praktik parkir liar di Tanah Abang akan hilang dengan sendirinya.
Dhimas mengatakan kantong-kantong parkir di Pasar Tanah Abang sebenarnya cukup untuk menampung kendaraan pengunjung.
BACA JUGA:Viral Perempuan yang Kerap Tak Mau Bayar Makan, Kini Ditangkap Satpol PP
BACA JUGA:Soroti Trotoar Dikuasai Parkir Liar dan PKL, Rano: Itulah Uniknya Jakarta
Namun karena pengunjung tidak mau repot akhirnya menitipkan kendaraannya di tempat parkir liar yang ada di trotoar dan badan jalan.
“Masyarakat mau cepat, malas naik ke atas sehingga parkir kendaran tidak pada tempatnya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menjaring 8 juru parkir liar yang meresahkan pengunjung pasar Tanah Abang.