Kedelapan juru parkir liar yang diamanakan diempat titik yakni depan Blok F, depan Pasar Blok A Tanah Abang, depan Mall Thamrin City dan di seberang hotel Caravan, diangkut ke Polsek Metro Tanah Abang.
Juru parkir liar tersebut diketahui mematok tarif parkir hingga Rp100 ribu pada pengunjung Pasar Tanah Abang.
Untuk mengantisipasi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerjunkan sekitar 80 petugas gabungan untuk menjaga kawasan Pasar Tanah Abang.
“Kami bersama jajaran Polsek Tanah Abang, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakpus, dan jajaran kecamatan kerahkan 80 personel dalam menjaga ketertiban di wilayah Pasar Tanah Abang,” ujar Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami.