Berikut jadwal pencairan THR 2026 untuk ASN dan karyawan swasta.
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 ASN
THR ASN 2026 paling cepat dibayarkan 15 haji kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadwa mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk tahun 2026 ini.
Mengacu hasil Sidang Isbat Kementerian Agama, awal Ramadhan 2026 jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Jika berdasarkan waktu tersebut, maka pencairan THR ASN 2026 dimulai secara bertahap pada Rabu, 26 Februari 2026.
Pemerintah juga menargetkan pencairan dimulai pada minggu pertama Ramadhan.
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta
Pencairan THR 2026 bagi karyawan swasta mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Dengan perkiraan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka THR karyawan Swasta 2026 diperkirakan cair paling lambat pada 11 atau 12 Maret 2026.
Besaran THR Lebaran 2026 ASN dan Karyawan Swasta
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, estimasi gaji pokok ASN menajdi dasar perhitungan THR, di antaranya:
- Golongan I: berkisar Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400
- Golongan II: berkisar Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
- Golongan III: berkisar Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
- Golongan IV: berkisar Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200
Besarannya akan menyesuaikan dengan tambahan tunjangan yang melekat pada masing-masing jabatan.
Sedangkan, besaran THR karyawan swasta 2026 mengacu pada masa kerja.
Jika pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka berhak menerima sebesar satu bulan upah penuh.
Sementara, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, namun kurang dari 12 bulan akan menerima secara proposional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan.
Sanksi Perusahaan Tidak Bayar THR Lebaran 2026
Apabila perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR, maka dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.