JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabar gembira bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket atau tukang paket menjelang Idul Fitri 1447 H/2026.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan program Bonus Hari Raya (BHR) kembali diberikan kepada mitra platform digital seperti Gojek, Grab, Shopee Express, dan sejenisnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan operator aplikator telah berkomitmen melanjutkan BHR tahun ini, bahkan dengan nilai yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Intip Omah Dongeng Marwah, Kawah Candradimuka Ketua BEM UGM Tiyo yang Lantang Kritik Prabowo
"Kita sudah lakukan diskusi. Alhamdulillah, respons mereka baik, mereka berkomitmen memberikan BHR untuk pengemudi," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Skema BHR ini mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal, tapi disesuaikan dengan status kemitraan (bukan hubungan kerja PKWT/PKWTT).
Besaran BHR ditetapkan maksimal 20% dari rata-rata penghasilan bulanan mitra selama periode tertentu (biasanya 12 bulan terakhir).
Persentase ini bersifat proporsional, disesuaikan berdasarkan tingkat keaktifan, kinerja, dan jumlah order yang diselesaikan.
Berikut Contoh Perhitungan Sederhana:
- Jika rata-rata penghasilan bersih bulanan seorang driver ojol Rp 5 juta (setelah potongan komisi aplikasi), maka BHR maksimal bisa mencapai Rp 1 juta.
BACA JUGA:Prediksi Jitu Barcelona vs Villarreal, Head to Head, dan Live Streaming di La Liga Malam Ini
- Untuk kurir paket yang full-time dengan penghasilan lebih tinggi, nilai BHR bisa lebih besar, tergantung performa masing-masing.
- Part-time atau mitra dengan order rendah akan mendapat proporsi lebih kecil.
Pembayaran BHR diatur agar cair paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri, sesuai imbauan pemerintah.
Skema dan mekanisme pencairan sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan platform (Gojek, Grab, dll.), tapi Kemnaker tengah menyusun Surat Edaran (SE) resmi sebagai dasar hukum, yang rencananya diumumkan bersamaan dengan SE THR pekerja swasta.