2.228 WNI dan WNA Batal Berangkat ke Timur Tengah Imbas Serangan Israel-AS ke Iran

Senin 02-03-2026,11:36 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

"Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan," jelasnya.

BACA JUGA:Pemerintah Lakukan Mitigasi Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara di Sejumlah Negara Timur Tengah

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, akan menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority.

"Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian," tutupnya.

Kategori :