JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto, dkk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melayangkan banding pada Jumat, 27 Februari 2026.
"Namun demikian kami tetap menghormati dan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Tipikor," kata Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin, 2 Maret 2026.
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Botok dan Teguh Jelang Vonis 5 Maret 2026, Warga Pati Tuntut Pemakzulan Sudewo
Terkait alasan mengapa pihaknya mengajukan banding, kata Anang, terdapat sejumlah poin oleh JPU yang belum dipertimbangkan majelis hakim.
"Di antaranya adalah terkait dengan kerugian perekonomian negara dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa," ungkapnya.
"Itu salah satu nanti yang akan poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam memori banding kita," sambung Anang.
Selain itu, lanjut Anang, terdakwa Kerry Adrianto yang divonis 15 tahun juga ikut disoal. Sebab, tuntutan JPU lebih berat dibanding keputusan hakim.
"Yang jelas itu mungkin nanti ada beberapa yang dipertimbangkan, di antaranya itu juga," imbuhnya.
Diketahui dalam perkara itu, sembilan terdakwa telah divonis oleh majelis hakim terkait korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA:Ramai Reaksi Netizen Soal Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak
Sembilan terdakwa yang telah divonis itu antara lain:
1. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
2. Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.