Dosen UGM Beberkan Biang Kerok Penerima LPDP Kerap Abaikan Komitmen!

Selasa 03-03-2026,17:09 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Banyaknya alumnus LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang memamerkan kewarganegaraan anaknya menandakan ada yang harus dibenahi dari program Beasiswa Negara tersebut.

Jika terlalu lama dibiarkan, dikhawatirkan pendidikan yang bertujuan pengabdian itu mencederai nasionalisme yang tertuang pada perjanjian LPDP.

BACA JUGA:Dari Prestasi ke Kampus Impian, Beasiswa Talenta–LPDP Jadi Jembatan Generasi Unggul

BACA JUGA:Apa Itu Dealls dan SejutaCita? Gurita Bisnis Andhika Sudarman Penerima LPDP Terseret Dugaan Pelecehan Seksual

Menurut Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Subarsono, program LPDP harus mengedepankan prinsip transparansi.

Tak hanya transparansi, penerimanya juga wajib berkomitmen akan mengabdi ke negara. 

“Jika regulasi menyatakan bahwa penerima beasiswa harus kembali dan mengabdi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka aturan tersebut harus ditegakkan. Mereka yang belum memenuhi kewajiban harus diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Subarsono dilansir dari laman UGM, Selasa, 3 Maret dan 2026. 

Subarsono menambahkan, ketegasan pemerintah diperlukan dalam hal ini. Hal ini bukan penghakiman untuk satu atau dua kasus, melainkan demi kepastian hukum di masa depan agar kejadian serupa tak terulang. 

BACA JUGA:Koboi Jalanan Ngaku Aparat Beraksi di Tangsel, Ancam Sopir Taksol Pake Senpi dan Borgol!

“Penegakan hukum itu penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, bukan hanya untuk kasus kemarin tetapi untuk mengantisipasi kejadian serupa yang akan muncul di masa mendatang,” imbuhnya.

Pengawasan yang Lemah

Subarsono menambahkan, sejatinya kasus seperti Dwi Sasetyaningtyas telah berulang kali terjadi. Hal ini menunjukkan lemahnya monitoring terhadap alumni dan perlu penguatan.

Menurutnya, banyak lulusan mungkin tidak kembali namun luput dari sanksi karena pengawasan yang tidak cermat.

“Jika pengawasan dilakukan secara cermat sejak awal hingga setelah kelulusan, kasus seperti ini seharusnya dapat dicegah. Yang terjadi sekarang, kebetulan terlihat karena diunggah di media sosial,” katanya.

Subarsono juga menyoroti bahwa selama ini LPDP cenderung mengandalkan kesadaran moral ketimbang landasan hukum yang kuat. Artinya, hal ini cenderung membuat penerima LPDP merasa aman karena tak dituntut pertanggungjawaban di akhir masa studi.

BACA JUGA:Qatar Kena Rudal Iran, Argentina Jadi Opsi Jika MotoGP Qatar Batal?

Kategori :