JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah menyepakati perayaan Idul Fitri di Bali tanpa menggunakan sound system. Hal itu dikarenakan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, pihaknya telah melaporkan situasi tersebut kepada Presiden, mengingat Nyepi memiliki aturan khusus berupa larangan aktivitas, kebisingan, dan penggunaan kendaraan di ruang publik.
BACA JUGA:Archipelago Hadirkan 'Blessings of Ramadan', Diskon 30 Persen Kamar di 124 Hotel
BACA JUGA:KSP Ungkap Program MBG Dongkrak Ekonomi Desa, 70 Persen Bahan Pangan dari Produk Lokal
“Kami melaporkan kepada Bapak Presiden karena tanggal 19 itu bertepatan dengan Hari Nyepi. Kita tahu saat Nyepi tidak boleh ada suara berisik dan tidak boleh ada kendaraan, sementara malamnya ada teman-teman kita yang melaksanakan takbir,” kata Nasaruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 4 Maret 2026.
Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengatakan keputusan tersebut juga telah disepakati oleh tokoh-tokoh di Bali.
“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan dengan pemerintah setempat dan tokoh-tokoh di Bali. Nyepinya tetap berjalan, takbir juga berjalan, hanya saja tidak menggunakan sound system, khususnya pada rentang pukul 06.00 sampai 09.00,” jelas Nasaruddin.
BACA JUGA:Kejagung akan Pelajari Putusan MK Soal Pasal Perintangan Penyidikan
BACA JUGA:Polres Tangsel Limpahkan Kasus Prajurit TNI Aniaya Sopir Taksi Online ke Polisi Militer
Pemerintah menegaskan, koordinasi teknis akan terus dimatangkan agar kedua perayaan keagamaan tersebut dapat berlangsung khidmat tanpa saling mengganggu.
Sementara itu, penetapan resmi Idul Fitri tetap menunggu hasil Sidang Isbat yang akan digelar Kementerian Agama.
"Perbedaan menjadi suatu hal biasa di Indonesia nanti kita akan lihat Sidang Isbat penentuannya kapan idul fitri akan datang," tutupnya.