JAKARTA, DISWAY.ID -- Asosiasi Petani Tembakau Nasional Indonesia (APTI) menilai regulasi pembatasan kadar tar dan nikotin dapat mematikan petani tembakau.
Petani tembakau yang makin terhimpit merasa khawatir dengan rancangan regulasi yang tidak berkeadilan tersebut.
Sekjen DPN APTI, Muhdi mengatakan, petani tembakau adalah anomali iklim dan regulasi. Ini penyebab penurunan produksi dan turunnya serapan.
BACA JUGA:Tiyo Ardianto Endus Gelagat Prabowo Tembus Lewati Dua Periode: Tak Ada Oposisi, Ini Fasisme!
BACA JUGA:BMKG Prediksi Musim Kemaru Datang Lebih Cepat, Puncak Kekeringan Terjadi Agustus 2026
"Ini kegagalan yang sangat mengkhawatirkan bagi petani. Dan, sekarang yang menjadi momok ada regulasi yang menghadang kami adalah soal pembatasan kadar tar dan nikotin," ujar Muhdi dalam keterangannya pada Kamis, 5 Maret 2026.
Muhdi menambahkan, pembatasan kadar tar dan nikotin, 90 persen tembakau kita mau dikemanakan? Mana ada teknologi yang bisa secepat kilat mengubah kadar nikotin tembakau kita? Terus bagaimana dampaknya ke petani?.
"90 persen varietas tembakau lokal mati, kiamat bagi petaninya, " tambahnya.
Muhdi menjelaskan bahwa tembakau adalah komoditas strategis yang nilai ekonomisnya sangat tinggi.
Tembakau terbukti menghidupkan perputaran kebutuhan masyarakat di daerah seperti Madura, Temanggung, Lamongan, Jember dan lainnya.
BACA JUGA:Reklamasi dan Pembangunan Jeti 3 Perusahaan Nikel di Morowali Disegel KKP
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Itikaf di Masjid Istiqlal Jakarta, Gratis Kuota 400 Jemaah
"Pemerintah harus fair, padahal kita belum ratifikasi FCTC, tapi aturannya sangat menyakiti dan mematikan petani. Seperti memaksakan pembatasan kadar tar dan nikotin. Harusnya petani dibantu diberdayakan teknologi dan budidaya yang selama ini tradisional. Ini yang kiranya harus dibantu dan difokuskan pemerintah bukan dengan kami makin dihimpit dengan regulasi yang mematikan seperti pembatasan kadar tar dan nikotin," tegasnya.
Sementara Yudi Wahyudi selaku Ketua Kelompok Tanaman Semusim, Kementerian Pertanian menekankan bahwa tembakau adalah komoditas yang berkontribusi terhadap penerimaan negara hingga Rp217 tiliun yang signifikan terhadap perekonomian nasional.