Suharini mengajak pekerja di Jakarta agar mengadukan perusahaannya jika melanggar aturan THR yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengaduan terkait THR dilakukan satu pintu melalui kanal website Posko THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI di laman poskothr.kemnaker.go id.
BACA JUGA:Posisi RI di BoP Jadi Sorotan, AHY Serahkan ke Prabowo
"Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya," terangnya.
Suharini menyampaikan, pada tahun 2025 lalu, terdapat 422 perusahaan yang diadukan melanggar aturan THR.
Dari total perusahaan yang diadukan, kata Suharini, 21 diantaranya diberikan sanksi teguran tertulis.
"Tiga lainnya diberikan rekomendasi sanksi administrasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)," pungkasnya.