Rp58 Miliar Aset Judol Diserahkan Bareskrim ke Negara, Hasil Penelusuran 132 Situs

Kamis 05-03-2026,15:15 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan aset senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari tindak pidana perjudian online kepada negara melalui Kejaksaan Agung. 

Aset tersebut merupakan hasil eksekusi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan judi online yang telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan penyerahan aset tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 terkait penanganan harta kekayaan dalam perkara pencucian uang.

BACA JUGA:Mudik Gratis BAZNAS 2026 Dibuka, Naik Kapal Perang TNI AL Cukup Tunjukkan STNK atau Identitas

"Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," katanya kepada awak media, Kamis 5 Maret 2026.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah terkait optimalisasi asset recovery dari tindak pidana, khususnya yang berasal dari perjudian online.

Dijelaskannya, pihaknya menerima 51 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK yang berkaitan dengan transaksi keuangan dari 132 website judi online.

Dari hasil analisis tersebut, aparat berhasil melakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,7 miliar yang berasal dari 5.961 rekening.

"LHA tersebut kemudian kami tindak lanjuti menjadi 27 laporan polisi," jelasnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan penyitaan dana sebesar Rp142 miliar dari 359 rekening, sementara Rp1,67 miliar dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran.

BACA JUGA:Rano Karno Update Kasus Bayi yang Ditinggalkan Kakak Dalam Gerobak

Dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 16 laporan polisi telah selesai hingga tahap putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Dari perkara itulah aset senilai Rp58.183.165.803 dari 133 rekening kemudian diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain itu, satu laporan hasil analisis diselesaikan melalui mekanisme reguler menggunakan KUHP dan Undang-Undang ITE, sementara 9 laporan hasil analisis lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Penanganan perjudian online ini tidak hanya menindak penyelenggara atau operator, tetapi juga menelusuri transaksi keuangannya melalui tindak pidana pencucian uang untuk memutus operasionalnya," ujarnya.

Kategori :