JAKARTA, DISWAY.ID -- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menetapkan aturan jam operasional bagi lapangan padel yang ada di area perumahan.
Dalam aturan tersebut Pramono menetapkan jam operasional arena padel di perumahan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Namun kata Pramono dirinya mendengar masih ada saja pengusaha lapangan padel yang mencoba nego agar jam operasional diperpanjang.
BACA JUGA:ATR/BPN Terbitkan Permen Kearsipan 2026, Pengelolaan Arsip Diperkuat
BACA JUGA:Kebobolan Narkoba, Sejumlah Petugas Lapas Pemuda Tangerang Diperiksa
Pramono pun dengan tegas menolak negosiasi tersebut demi kenyamanan bersama.
Seperti diketahui, lapangan padel yang berdiri di area perumahan kerap menimbulkan kebisingan bagi warga sekitar.
"Saya juga mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam 8 (malam), kami tidak berikan (tolak). Maksimum jam 8 malam," kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.
Pramono juga menegaskan, pendirian usaha lapangan padel di Jakarta harus memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
BACA JUGA:Botok dan Teguh Divonis Bersalah 6 Bulan tapi Tidak Dipenjara, Buntut Pemakzulan Bupati Pati
BACA JUGA:Gejala Campak dan Cacar Air Lebih Berat pada Orang Dewasa, Durasi Sembuh hingga 14 Hari
Jika tidak memiliki PBG maka usaha lapangan padel tersebut akan dilakukan penyegelan permanen.
Adapun saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setidaknya telah menyegel permanen terhadap 4 lapangan lapangan padel yang tidak memiliki PBG.
Lapangan padel yang dilakukan penyegelan permanen meliputi, Star Padel di Pulogadung, MMT Padel di Kembangan, Arena Padel di Ancol, dan lapangan padel di Penjaringan.
"Padel di Jakarta semuanya harus berizin, punya PBG. Bagi semua Padel yang melakukan pelanggaran tidak punya PBG, maka akan kami ambil tindakan yang tegas," pungkasnya.