DJP Buka Suara soal Pajak THR 2026, Ini Alasannya!

Kamis 05-03-2026,20:55 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait tunjangan hari raya (THR) 2026 yang bakal dikenai pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengeklaim, aturan ini bertujuan untuk menghindari pajak yang menumpuk di akhir tahun.

BACA JUGA:10 Alternatif Google Play Store yang Wajib Dicoba Pengguna Android

BACA JUGA:Lapangan Padel di Perumahan Nego Perpanjang Jam Operasional, Pramono: Kami Tolak!

Sejatinya, skema pajak THR sudah ramai sejak tahun lalu. Dimana, secara keseluruhan tidak ada tambahan beban pajak bagi wajib pajak. 

Artinya, kata Dia, jika dihitung secara akumulasi selama satu tahun, jumlah pajak yang dibayarkan tetap sama, tidak ada tambahan. 

"Pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan behavior yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember sekarang merata hampir setiap bulan," katanya saat media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Kamis 5 Febuari 2026.

Ia mengatakan, jika masyarakat mungkin sudah merasakan adanya pemootongan pajak dari THR yang diterima. 

BACA JUGA:Pimpinan Majelis Rasulullah Nilai Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Perlu Ditinjau Ulang

BACA JUGA:ATR/BPN Terbitkan Permen Kearsipan 2026, Pengelolaan Arsip Diperkuat

Meski demikian, ia menyebut pasa akhir tahun nanti, potongan pajak tidak akan terlalu besar seperti tahun sebelumnya.

"Kalau THR-nya udah dipotong sekarang ya, nanti bulan Desembernya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar amat," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap perdebatan yang sempat muncul pada tahun lalu tidak terjadi lagi tahun ini. 

Sebab, lanjut Dia, kebijakan tersebut sebenarnya sudah dijalani sepanjang tahun sebelumnya sehingga diharapkan masyarakat kini sudah lebih memahami mekanismenya.

BACA JUGA:Kebobolan Narkoba, Sejumlah Petugas Lapas Pemuda Tangerang Diperiksa

Kategori :