Hal tersebut berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER.
"Semua dipotong pajak, THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun ya bisa 1 atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri itu juga dipotong hanya karena pendanannya dari ABPN itu ditanggung oleh pemerintah," ungkap Bimo.
BACA JUGA:Surat Resmi Keluar! BAZNAS Tegaskan Tak Ada Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
BACA JUGA:Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Pemerintah Luncurkan AKSI KLIK dan Gerakan AKU BISA SEJAHTERA
Kendati demikian, Bimo menjelaskan ada sejumlah perusahaan yang sudah menanggung potongan pajak atas THR yang diterima karyawan mereka.
"Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang dicross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi nerimanya utuh," tutupnya.