JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai limit sekitar Rp26,2 miliar.
Sebanyak 25 lot aset akan dilepas kepada publik melalui mekanisme lelang daring pada Rabu, 11 Maret 2026.
BACA JUGA:Mengenal Gejala Kanker Ginjal, Penyebab, dan Diagnosis, Penyakit yang Renggut Nyawa Vidi Aldiano
Lelang tersebut merupakan bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi sekaligus memastikan pengelolaan barang rampasan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Jaksa Eksekusi KPK Fransman R. Tamba berharap seluruh aset yang dilelang dapat terserap oleh pasar sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.
“Mudah-mudahan seluruh barang yang dilelang kali ini dapat terjual, sehingga memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara,” ujar Fransman di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.
BACA JUGA:Vidi Aldiano Berpulang, Selamat Jalan Sahabat
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Tangerang I.
Masyarakat dapat mengikuti proses penawaran secara daring melalui laman resmi lelang.go.id dengan mekanisme open bidding.
Calon peserta telah dapat mengajukan penawaran sejak Februari 2026, dengan batas akhir penawaran pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIB.
Peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan paling lambat satu hari sebelum penutupan penawaran.
Fransman menjelaskan sebagian aset yang dilelang merupakan barang yang sebelumnya belum terjual, ditambah sejumlah barang dari perkara korupsi baru yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
BACA JUGA:BSI Dorong UMKM Fesyen Muslim Naik Kelas Lewat HijabFest Ramadan 2026 di Bandung