Menurut Habiburokhman, ketentuan ini menjadi sangat relevan dalam perkara yang berkaitan dengan ujaran atau dugaan pencemaran nama baik.
“Pasal 36 ini semakin relevan kalau terkait perkara pencemaran nama baik atau yang bersifat ujaran. Kan sulit menilai ujaran orang, apa yang diucapkan bisa saja dinilai menghina,” ujarnya.
Dalam kasus Nabila O’Brien, Komisi III DPR RI menilai secara nyata tidak terdapat unsur melawan hukum maupun kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik seseorang.
Oleh karena itu, DPR mendukung pencabutan status tersangka terhadap Nabila dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme restoratif.
BACA JUGA:Cari 5 Korban Hilang Tertimbun Sampah Bantargebang, Tim SAR Kerahkan 20 Beko
Lebih lanjut, Komisi III juga berencana melakukan sosialisasi KUHP baru secara luas kepada aparat kepolisian di seluruh Indonesia usai Idul Fitri.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh kepala kepolisian resor (Kapolres) akan diundang untuk memastikan pemahaman yang seragam dalam penerapan aturan.
Ia pun mengungkap, langkah ini juga sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto agar proses peradilan tidak merugikan masyarakat kecil.
“Presiden menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan dan memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan,” ujarnya. DPR berharap implementasi KUHP baru dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada masyarakat.