Praperadilan Lee Kah Hin, Oegroseno: Laporan Informasi Domainnya Intelijen, Tak ada di KUHAP

Praperadilan Lee Kah Hin, Oegroseno: Laporan Informasi Domainnya Intelijen, Tak ada di KUHAP

Praperadilan Lee Kah Hin: Oegroseno: Sumpah Palsu Harus Dari Teguran Hakim---Dok. Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Laporan informasi yang menjadi dasar penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin, direktur PT Wana Kencana Mineral, tidak dikenal dalam Kitab Hukum Acara Perdata atau KUHAP.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kapolri 2013-2014, Komisaris Jenderal Purn Oegreseno.

Menurut Oegroseno, yang dikenal dalam KUHAP adalah laporan polisi.

"Laporan informasi itu domainnya intelijen. Bukan reserse,” kata Oegroseno, menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026.

Dalam penyidikan Lee Kah Hin, Oegroseno menilai laporannya tidak murni.

“Analisa saya, ini sudah ada kerjasama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Sebetulnya ini tidak boleh terjadi. Harusnya laporan itu murni diberikan pelapor, di SPKT, tanpa diawali LI (Laporan Informasi),” ujarnya.

Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.

“Kalau begini, ini modelnya seperti detektif swasta. Sampaikan dulu, lalu kerjasama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan. Karena kepastian hukum harus diciptakan,” Oegroseno.

Kalau penyidikan pidana yang diatur dalam pasal 1 angka 4, 5 dan 6 KUHAP, menurut Oegroseno hanya laporan dan pengaduan.

“Nah, mestinya Laporan Polisi Model A kalau datang ke TKP (tempat kejadian perkara), Laporan Model B kalau Masyarakat yang mengalami atau menjadi korban. Jadi enggak ada itu Laporan Informasi di KUHAP,” kata Oegroseno usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Maret 2026.

Selain Oegroseno, ahli yang hadir adalah Guru Besar Hukum Pidana Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia.

Selain ahli, dua saksi yang melihat kejadian perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dihadirkan. Mereka adalah, Awwab Hafiz, Kepala Tehnik Tambang PT WKM, dan Eko Wiratmoko, Direktur Utama PT WKM.

Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka kesaksian palsu saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025. 

Kah Hin dan Eko, waktu itu, adalah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya telah diberkas keterangannya oleh penyidik Polri. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: