Praperadilan Lee Kah Hin, Oegroseno: Laporan Informasi Domainnya Intelijen, Tak ada di KUHAP
Praperadilan Lee Kah Hin: Oegroseno: Sumpah Palsu Harus Dari Teguran Hakim---Dok. Istimewa
Sidang saat itu mengadili kasus pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM. Patok tersebut dimasalahkan PT Position yang melaporkan Awwab dan rekannya Marsel Bialembang ke polisi, hingga menjadi terdakwa.
Kasus Awwab dan Marsel diputus hakim pada Desember 2025. Laporan informasi, dilakukan pada November 2025, sebelum hakim memutus vonis.
Selain laporan informasi, yang disorot Oegroseno dalam keterangan di praperadilan adalah proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober lalu.
Oegroseno menyatakan, dalam sidang yang berwenang penuh adalah majelis hakim. “Dalam KUHAP, yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar. Karena kan awalnya sudah disumpah,” kata Oegroseno usai sidang.
Bila memang hakim menemukan keterangan yang tidak benar di ruang sidang, maka, katanya, Haki yang perintahkan Jaksa untuk menahan.
“Nanti tinggal Jaksa atau panitera yang membuat laporan ke polisi, orang itu tetap ditahan. Ini yang diatur di KUHAP.”
Menurut Haris Azhar, kuasa hukum Kah Hin lainnya, kasus ini adalah kasus perang dagang antar perusahaan nikel di Weda Bay atau Teluk Weda, di Halmahera Timur, Maluku Utara. Pelapor, Ardianto, mewakili PT Position melaporkan Kah Hin ke Polda Metro Jaya.
“Dalam dokumen kami, PT Position, legitimasinya sangat rendah untuk menguasau lahan PT WKM,” kata dia.
Di luar proses hukum, kata Haris, selama berbulan-bulan ada Upaya dialog antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak Perusahaan PT Harum Energy, Tbk.
“Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum,” ujar Haris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: