DPR Pelajari Aturan Pembatasan Media Sosial Anak dari Australia dan Denmark

Selasa 10-03-2026,10:32 WIB
Reporter : Nungki Kartika Sari
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Kekhawatiran DPR terhadap dampak media sosial terhadap anak di bawah usia 16 tahun cukup besar. 

Hal ini berkaitan dengan meningkatnya berbagai kasus kejahatan digital yang melibatkan anak sebagai korban.

BACA JUGA:Prabowo: Jangan Cuma Bicara Manis, Kekurangan Bangsa Ini Ulah Pejabat!

BACA JUGA:Blokir Konten oleh Komdigi Bisa Jadi Bumerang, Anak-Anak Bisa Beralih ke VPN?

Ia mengutip data National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) 2024 yang menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat ketiga dunia dalam kasus eksploitasi seksual anak secara daring dengan jumlah mencapai 1,45 juta kasus.

“Kekhawatiran dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak di bawah usia 16 tahun sangat besar karena mereka merupakan generasi penerus bangsa di masa depan,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) aini,

Menurutnya, selain eksploitasi seksual anak, risiko lain yang juga perlu diwaspadai adalah perundungan siber, kecanduan media sosial, serta paparan disinformasi dan konten pornografi. 

Berbagai risiko tersebut dapat memicu tekanan psikologis, kecemasan, hingga gangguan perkembangan sosial pada anak.

“Anak di bawah usia 16 tahun sedang berada pada fase penting dalam proses perkembangan psikologis dan sosialnya, termasuk pembentukan karakter, kepercayaan diri, serta kemampuan berinteraksi dengan lingkungan,” jelasnya.

BACA JUGA:Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan

BACA JUGA:Purbaya: Program MBG Tak Dipangkas Meski Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik

Meski demikian, Dave menilai pembatasan usia akses media sosial dapat menjadi langkah preventif untuk meminimalkan paparan konten berbahaya di ruang digital. 

Namun ia menegaskan keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kolaborasi berbagai pihak.

Kategori :