Aturan Puasa Saat Mudik: Kapan Musafir Boleh Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Penjelasan MUI

Rabu 11-03-2026,12:00 WIB
Reporter : Moh Purwadi
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tradisi mudik menjelang Idulfitri selalu menjadi momen besar bagi masyarakat Indonesia.

Jutaan orang melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman, baik jarak dekat maupun lintas provinsi. 

Namun, di tengah perjalanan tersebut kerap muncul pertanyaan, kapan seseorang yang mudik dianggap sebagai musafir sehingga diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan?

BACA JUGA:Cek Besaran Zakat Fitrah 2026: Rp50.000 per Orang atau 2,5 Kg Beras, Kapan Waktu Terbaik Membayar?

BACA JUGA:Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Penjelasan mengenai hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Abdul Muiz Ali, di kantor MUI, Jakarta.  

Ulama yang akrab disapa Kiai AMA itu menegaskan bahwa seseorang yang melakukan perjalanan jauh dan memenuhi kriteria musafir dalam syariat Islam diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa.

Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan aturan yang juga berlaku dalam ibadah salat, seperti kebolehan menjamak atau mengqashar salat bagi orang yang sedang bepergian jauh.

“Seseorang yang melakukan perjalanan mudik dengan jarak tertentu sebagaimana syarat diperbolehkannya jamak atau qashar salat, maka ia juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa,” ujar Kiai Muiz seperti dikutip dari kanal resmi MUI, Rabu, 11 Maret 2026.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa puasa yang ditinggalkan karena alasan perjalanan tetap wajib diganti di luar bulan Ramadan.

BACA JUGA:50 Ribu Driver Ojol Maxim terima BHR Idulfitri 2026, Kinerja Penerima Jadi Tolak Ukur

BACA JUGA:Menkop: Kopdes Merah Putih Ubah Penerima Bansos Jadi Pengusaha

Artinya, seseorang tetap memiliki kewajiban mengqadha puasa pada hari lain setelah Ramadan berakhir.

Kebolehan tidak berpuasa bagi musafir tersebut memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.

Salah satunya merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 185 yang menyatakan bahwa orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa, dengan kewajiban menggantinya di hari lain.

Kategori :