JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi administratif kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Selasa, 10 Maret 2026.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Panca Banyu Aji Sakti dan PT Global Devisa Nusantara. Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan KP2MI, Rinardi, mengatakan sanksi kepada PT Panca Banyu Aji Sakti ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 12 Tahun 2026.
BACA JUGA:Hotline 110 untuk Laporkan Ormas Minta THR Paksa Jelang Lebaran 2026
"Sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran selama tiga bulan sejak 5 Maret 2026," ujar Rinardi, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut Rinardi, perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak melakukan proses seleksi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) melalui dinas ketenagakerjaan daerah, tidak melaporkan hasil seleksi kepada pemerintah daerah.
Kemudian juga tidak mengikutsertakan CPMI dalam Orientasi Pra Pemberangkatan, serta menempatkan CPMI pada negara yang dinyatakan tertutup.
BACA JUGA:Purbaya Janji Minta Bonus ke Presiden Prabowo Jika Tax Ratio Tembus 11 Persen
Ia menjelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi, Direktorat Jenderal Pelindungan telah melakukan pendalaman selama sembilan bulan setelah menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap tiga pekerja migran.
Ketiga pekerja migran tersebut berinisial M asal Kalimantan Selatan, ES asal Cirebon, dan K asal Indramayu.
Dalam proses pemeriksaan, KP2MI melakukan pemanggilan klarifikasi kepada Direktur Utama perusahaan sebanyak tiga kali.
Lalu pengecekan data penerbitan visa kerja melalui sistem Enjaz, serta penggalian informasi dari para pekerja migran dan pihak terkait.
BACA JUGA:Jadwal dan Aturan WFA ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026, Berapa Hari?
"Jadi kami tidak langsung memberikan sanksi, tetapi melalui proses pendalaman terlebih dahulu. Keputusan diambil setelah ada hasil pemeriksaan," tuturnya.