Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Datangi PMJ Tanyakan Perkembangannya

Rabu 11-03-2026,16:28 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID - Rismon Sianipar bersama kuasa hukumnya disebut mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restoratif justice (RJ) yang sebelumnya diajukan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebutkan, kedatangan Rismon Sianipar bersama tim kuasa hukumnya dilakukan pada hari ini untuk menanyakan tindak lanjut dari pengajuan restorative justice.

"Hari ini Saudara RHS bersama kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan restorative justice yang diajukan dari pihaknya," katanya kepada awak media, Rabu 11 Maret 2026.

BACA JUGA:PN Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Klaim Sudah Sesuai Hukum

Restorative justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan perdamaian antara pihak yang berperkara, dengan mempertimbangkan sejumlah syarat yang telah diatur dalam ketentuan hukum.

Polda Metro Jaya memastikan setiap pengajuan restorative justice akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menghadirkan tiga saksi ahli saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026). 

Ia menyebut perkara yang menjerat dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar merupakan bentuk kriminalisasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dokter Tifa membawa tiga tokoh sebagai saksi ahli, yakni mantan Wakapolri Oegroseno, peneliti Mohammad Sobari, serta mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

BACA JUGA:AHY Ungkap Ada 807 Titik Rawan Banjir dan 1.641 Longsor di Jalur Mudik

Menurut Tifa, kehadiran ketiga tokoh tersebut menjadi momen penting untuk menjelaskan kepada penyidik terkait penelitian yang selama ini dilakukan oleh dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar.

"Alhamdulillah hari ini adalah hari yang sangat bersejarah bagi kita semua karena tiga begawan turun gunung untuk mengawal jalannya kasus kriminalisasi terhadap kami," tuturnya.

Dijelaskannya, bahwa perkara yang menjerat mereka berkaitan dengan penelitian terhadap dokumen ijazah yang diklaim sebagai milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurutnya, penelitian terhadap dokumen tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2022 setelah spesimen ijazah pertama kali dimunculkan ke publik oleh seorang rekan dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

"Di tangan saya ini ada setumpuk dokumen, yaitu ijazah yang diklaim sebagai ijazah mantan Presiden ketujuh Jokowi yang menjadi kajian penelitian kami sejak tahun 2022," ungkapnya.

Kategori :