Menurutnya, sebelumnya layanan kesehatan tersebut dapat diakses lebih luas oleh warga ber-KTP Depok, bahkan hingga kategori desil 10, namun seiring keterbatasan anggaran daerah, cakupan penerima manfaat kini dibatasi hanya untuk masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 5.
“Dulu cakupannya bisa sampai desil 10, apalagi bagi warga ber-KTP Depok. Itu karena pembiayaannya ditanggung bersama, yaitu 60 persen oleh Pemerintah Kota Depok dan 40 persen oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.