Advokat Senior Tangani Praperadilan Lee Kah Hin, Maqdir Ismail: Sumpah Palsu Tidak Ada

Rabu 11-03-2026,17:52 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Selain Oegroseno, yang jadi ahli di sidang tersebut adalah Chairul Huda, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Mahrus Ismail dan Universitas Islam Indonesia. Dari keterangan mereka juga, kata Maqdir, tak dikenal Laporan Informasi dalam proses hukum pidana.

“KUHAP hanya mengenal Laporan Polisi sebagai dasar memulai proses penyelidikan,” katanya. Kenyataannya, bermula dari Laporan Informasi lah, kasus Lee Kah Hin terjadi. Pelapornya, Ardianto dari PT Position. 

Usai sidang, kuasa hukum Polda Metro Jaya yang menetapkan Kah Hin sebagai tersangka enggan memberikan tanggapan.

“Kami diberi surat tugas untuk bersidang di pengadilan. Untuk informasi publik, kami serahkan ke Humas Polda,” katanya. 

BACA JUGA:Hindari Titik Ini! Jasa Marga Beberkan 4 Lokasi Rawan Macet di Tol Japek

Seperti diketahui, pada Senin lalu, Haris mengungkapkan dugaannya, bahwa kasus ini sejatinya merupakan perang dagang antar perusahaan nikel di Weda Bay. Haris menilai hal ini karena kasus ini bermula dari pelapor adalah pihak PT Position, Hari Aryanto (sebelumnya tertulis Ardianto).

Haris juga mengungkapkan adanya aktivitas di luar proses hukum, yakni upaya dialog selama berbulan-bulan antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak Perusahaan Harum Energy.

“Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum,” ujar Haris usai sidang perdana Senin 9 Maret 2026. 

Sehingga proses hukum terasa janggal.

“Pemidanaan ini sangat terasa untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara. Ini ujian buat KUHAP baru. Apakah KUHAP baru kuat melawan praktik semacam ini,” ujarnya.

Kah Hin, bersama Direktur Utama Eko Wiratmoko pada Oktober menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di sidang pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan Nikel di Weda Bay.

Gara-gara patok dianggap PT Position menghalangi kerjanya, maka direktur perusahaan tersebut melaporkan dua karyawan PT WKM, Awab Hafiz dan Marsel Bialembang yang diduga memasang patok. Padahal, patok dipasang di wilayah PT WKM, untuk melindungi nikel yang merupakan aset negara.

Kategori :