BACA JUGA:Ngerih! Aktivis KontraS Andrie Yunus Diduga Diintai Berhari-hari Sebelum Diserang
Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24% dibagian tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Tentu serangan tersebut bertentangan dengan UU no 39 tahun 1999 Pasal 9 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup dan merasa aman.
“Serangan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan untuk mencabut rasa aman bagi para pegiat HAM yang kritis terhadap kebijakan negara dan pelanggaran HAM,” jelasnya.