Truk Sumbu Tiga Dilarang Beroperasi Saat Arus Mudik Lebaran 2026, Siap-siap Kena Sanksi!

Minggu 15-03-2026,16:09 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta para pengusaha angkutan barang, para pemilik kendaraan barang dan pengemudi untuk mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas selama masa lebaran 2026.

Diketahui, selama masa lebaran 2026, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Minggu, 15 Maret 2026.

BACA JUGA:Ini Titik-titik Kemacetan Arus Mudik Lebaran Naik Motor di Jalur Pantura, Jakarta-Brebes 7 Jam

SKB ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Menhub menjelaskan, pembatasan ini diberlakukan untuk memberi ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar lebih selamat, aman, lancar, dan nyaman.

"Perlu diingat, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya," tegas Menhub.

BACA JUGA:126 ribu Kendaraan Diprediksi Lewati GT Cikampek Utama saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Jika tidak termasuk kategori tersebut, truk sumbu tiga ke atas seharusnya tidak beroperasi selama periode pembatasan.

Apalagi ini menjadi perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat pada angkutan Lebaran.

Menhub Dudy menyebut masih ditemukan truk sumbu tiga ke atas yang beroperasi di jalan tol selama periode angkutan Lebaran 2026. Ia mengingatkan kebijakan ini harus dipatuhi demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Pada tinjauan Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Menhub menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk melakukan pengecekan. Menhub memberikan edukasi dan penjelasan secara langsung kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional truk yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Pantauan Mudik Lebaran 2026 Jalur Pantura: Penyapu Koin di Indramayu Tak Seramai Dulu

"Adapun bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri bahwa akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini dilakukan demi mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran," kata Menhub Dudy.

Kategori :