JAKARTA, DISWAY.ID -- Tradisi mudik Lebaran sering kali diwarnai perjalanan jauh menggunakan sepeda motor. Hal ini biasa dilakukan para pemudik yang membawa keluarganya.
Namun praktik tersebut kembali menjadi sorotan para dokter anak karena dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan anak.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan bahwa anak usia di bawah enam tahun tidak seharusnya dibawa menggunakan kendaraan roda dua, terutama untuk perjalanan jarak jauh seperti mudik.
BACA JUGA:Awas Penularan Campak pada Anak saat Arus Mudik Lebaran, IDAI Sarankan Vaksin MR
Sekretaris Umum Pengurus Pusat IDAI, Dr Hikari Ambara Sjakti, menjelaskan keselamatan anak harus menjadi prioritas utama bagi orangtua saat melakukan perjalanan. Menurutnya, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan usia anak dapat meningkatkan risiko cedera serius jika terjadi kecelakaan.
“Anak di bawah enam tahun tidak diperkenankan naik kendaraan roda dua. Ini berkaitan dengan faktor keselamatan karena anak belum memiliki kemampuan fisik dan refleks yang cukup untuk menjaga keseimbangan atau melindungi diri saat terjadi benturan,” kata Hikari dalam keterangan pers, dikutip Senin, 16 Maret 2026.
Imbauan tersebut merupakan bagian dari rekomendasi keselamatan jalan bagi anak yang disusun IDAI dalam panduan pencegahan cedera akibat kecelakaan lalu lintas.
Secara umum, cedera akibat kecelakaan di jalan raya masih menjadi salah satu penyebab utama kematian dan disabilitas pada anak dan remaja.
BACA JUGA:3 Titik Rawan Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2026 Wajib Diwaspadai, Awas Jalur-Jalur Arteri
Makanya, IDAI menilai penting bagi orangtua untuk mempertimbangkan moda transportasi yang lebih aman ketika bepergian bersama anak, terutama untuk perjalanan jarak jauh.
Perlengkapan Berkendara Wajib saat Cukup Usia
Jika anak sudah cukup usia untuk naik sepeda motor, penggunaan perlengkapan keselamatan juga wajib diperhatikan. Anak harus mengenakan helm berstandar SNI yang ukurannya sesuai dengan kepala. Selain itu, jumlah penumpang tidak boleh melebihi kapasitas kendaraan.
Anak yang harus duduk di posisi belakang pengendara, harus berada pada posisi yang aman dan stabil selama perjalanan. Selain aspek kendaraan, kondisi pengemudi juga menjadi perhatian.
IDAI mengingatkan agar pengendara memastikan kondisi tubuh tetap prima dan tidak berkendara dalam keadaan lelah, mengantuk, atau berada di bawah pengaruh obat-obatan yang dapat menurunkan konsentrasi.
Untuk perjalanan darat yang panjang, pengemudi disarankan beristirahat setiap dua hingga tiga jam di rest area untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan.
BACA JUGA:Mudik 2026: Antrean Penyeberangan Gilimanuk Capai 27 KM, Polisi Lakukan Pengaturan di Sejumlah Titik