Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KRL yang Libatkan Dosen Unpam Sudah Damai, Korban Enggan Bikin LP

Selasa 17-03-2026,16:22 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Bakom RI Dorong Optimalisasi Zakat untuk Kurangi Kemiskinan Ekstrem

BACA JUGA:Sah! 97.122 Guru Kemenag Lolos Sertifikasi 2026, Kini Berhak Dapat Tunjangan Profesi

"Kami akan memasukkan terduga pelaku ke dalam data base CCTV analytic, yang mana CCTV ini dapat mendeteksi wajah terduga pelaku yang melakukan tindakan kriminalitas baik di stasiun ataupun di commuter line. Kami akan mem-blacklist, pelaku tidak dapat menggunakan commuter line lagi," ucapnya.

KCI menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelcehan yang terjadi. KCI menyatakan tak akan menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi baik di dalam Commuter Line ataupun di Stasiun.

Berujung Laporan Polisi

Terduga pelaku yang diketahui merupakan dosen universitas di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), itu tak terima dituduh melakukan pelecehan seksual. Pria tersebut lantas melaporkan wanita penumpang kereta rel listrik (KRL).

Dosen berinisial FHS tersebut merasa namanya telah dicemarkan atas tuduhan kasus pelecehan tersebut.

"Iya betul, sudah membuat laporan kemarin pagi," kata Kasi Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

BACA JUGA:Pilu di Ujung Fitri, Pemudik Menangis Saat Dikabari Ibunya Telah Tiada saat Antre di Pelabuhan Ciwandan

BACA JUGA:IHSG Sesi Siang Mulai Bangkit ke Level 7.102, Ini Kata Analis

FHS melaporkan wanita penumpang KRL tersebut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini telah diterima Polres Metro Depok dan kasusnya ditangani di Satuan PPA-PPO (Perlindungan Perempuan dan Anak).

"Ya (laporan atas dugaan pencemaran nama baik), ditangani Sat PPA-PPO," ujarnya.

FHS turut didampingi kuasa hukum dari pihak kampusnya saat membuat laporan di Polres Metro Depok. Made mengatakan kasus ini masih diproses dari awal seperti pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kedua belah pihak.

"Tentu proses akan dilakukan seperti BAP para pelapor dan saksi," kata Made.

Kategori :