Aturan Baru Kemenhaj, Jemaah Bebas Pilih Jenis Haji, Tapi Bayar Dam Wajib Lewat Jalur Resmi

Selasa 17-03-2026,17:04 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi memperketat tata kelola ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.

Melalui Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026, pemerintah kini mengatur secara detail mengenai pilihan jenis haji serta mekanisme pembayaran denda atau dam bagi para jemaah.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa meski jemaah memiliki keleluasaan memilih jenis haji (Ifrad, Qiran, atau Tamattu’), ada konsekuensi hukum syariat yang harus ditaati, terutama terkait kewajiban dam bagi pelaku haji Qiran dan Tamattu’.

BACA JUGA:99 Persen Jemaah Indonesia Pilih Haji Tamattu, Bagaimana dengan Petugas?

“Jemaah memiliki hak penuh untuk memilih. Namun, pilihan tersebut membawa kewajiban pembayaran dam. Melalui edaran ini, kami ingin memastikan prosesnya transparan dan sesuai regulasi,” ujar Puji di Jakarta, Senin (16/3).

Salah satu poin paling krusial dalam edaran ini adalah larangan keras bagi jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah untuk melakukan pemotongan hewan dam di luar mekanisme resmi Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah mewajibkan seluruh aktivitas penyembelihan di Tanah Suci dilakukan melalui program Adahi.


Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Dr. Puji Raharjo-fajar-

Hal ini bertujuan untuk melindungi jemaah dari sanksi otoritas setempat serta menjamin keabsahan ibadah.

  • Platform Resmi: Pembayaran dilakukan via Nusuk Masar.
  • Estimasi Biaya: Sekitar 720 SAR (mengikuti ketentuan musim haji berjalan).
  • Larangan: Dilarang keras memfasilitasi pemotongan ilegal di luar jalur pemerintah Saudi.

Opsi Bayar Dam di Tanah Air

Menariknya, Kemenhaj juga membuka pintu bagi jemaah yang ingin menunaikan kewajiban dam di dalam negeri.

BACA JUGA:Fatwa Muhammadiyah: Penyembelihan Hewan Dam Jemaah Haji Boleh Dilakukan di Indonesia

Opsi ini diberikan untuk memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan.

Jemaah dapat menyalurkan dana dam melalui lembaga-lembaga resmi yang akuntabel, seperti:

  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ)
  • Organisasi Keagamaan & KBIHU
  • Mandiri (dengan pengawasan ketentuan syariah).

“Pelaksanaan di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi agar ibadah tetap sah dan manfaatnya dirasakan saudara-saudara kita yang berhak,” imbuh Puji.

Kategori :