Aturan Baru Kemenhaj, Jemaah Bebas Pilih Jenis Haji, Tapi Bayar Dam Wajib Lewat Jalur Resmi

Selasa 17-03-2026,17:04 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

BACA JUGA:Kemenhaj Jamin Layanan Haji 2026 Ramah Lansia, Perempuan, dan Disabilitas

Menindaklanjuti aturan ini, Kemenhaj menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) untuk melakukan sosialisasi "gaspol" sejak tahap manasik haji.

Pengawasan akan diperketat guna mencegah praktik-praktik ilegal yang kerap merugikan jemaah secara finansial maupun spiritual.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan jemaah haji Indonesia tahun 2026 dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, aman, dan tertib tanpa terjerat praktik pemotongan dam yang tidak resmi.

Kategori :